Pengendara Mega Pro Bawa Sabu, 2 Warga Aceh Singkil di Manduamas Ditangkap

TAPTENG NEWS – JAM 20.00 WIB

Personel Polsek Manduamas menangkap dua warga Aceh Singkil di simpang II Laembara, Kelurahan Parluasan, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) , Senin (2/12) malam, sekira jam 20.00 Wib.

Kedua laki – laki itu ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

 “Kedua tersangka adalah MS (30) nelayan, dan SL (18) wiraswasta. Keduanya warga Dusun I Dirubah Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/12) sore.

Menurut IPTU Rensa, MS dan LS berhasil ditangkap, berawal dari adanya informasi diperoleh Kapolsek Manduamas, Iptu Suparjo bahwa, akan ada dua orang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat yang membawa narkotika jenis sabu – sabu.

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Manduamas beserta anggotanya yang tadinya melakukan pengintaian, melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Mega Pro, dan dilakukan penghadangan serta menangkap tersangka MS dan LS,” kata Rensa.

“Di TKP, kedua tersangka digeledah petugas dan didapati di saku celana bungkusan rokok berisi paket kecil narkotika sabu-sabu. Selanjutnya MS dan LS dibawa ke Mapolsek Manduamas guna proses lebih lanjut, untuk kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng,” sambungnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *