Oknum CPNS Tersangka Kasus Penelantaran Istri, Kadis BKD : Apabila Hukumannya Melebihi Batas Dipecat

Daerah, Sibolga210 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Terkait salah seorang tenaga pendidik di SDN 081226 yang berstatus CPNS berinisial JS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (15/11) oleh Polres Sibolga

Amarullah Gultom Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12) menjelaskan kalaupun seandainya oknum tenaga pendidik berinisial JS ini nanti sudah ingkrah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sibolga pihaknya akan menggelar rapat dulu.

“Karena kita juga mempunyai ketentuan serta peraturan yang ada atau berlaku hukumannya apa, dan pengganjiannya bagaimana. Itu disana sudah diatur semuanya. Jadi seandainya hukuman oknum JS ini nanti melebihi batas yang ada sesuasi peraturan, yah mau tidak mau dia harus dipecat,” katanya

Dijelaskannya, dalam kasus ini intinya kita tetap melihat dari prosedur hukum dan pasal disiplin yang berlaku.

“Ada tidak yang di langgar oknum JS ini dari peraturan serta pasal tersebut dan disitulah kita akan pertimbangkan dirinya apakah dipecat atau tidak,” sebutnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *