Pria Paru Baya Ditangkap Lakukan Cabul

Daerah, Sibolga488 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.00 WIB

AN alias BS (52) berkeja sebagai Nelayan yang tinggal di Jalan Merpati di Perumahan Rusunawa, Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga. AN alias BS ditangkap karna melakukan perbuatan cabul terhadap Melati (Nama Samaran), pada Senin (2/12) di belakang Rusunawa, Kelurahan Aek Manis, Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisanya, Rabu (11/12) menerangkan bahwa Emmi Sihombing (39) datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana Usy Kurnia Sihombing menjerit serta menangis membangunkan saksi, bahwa anak saksi Melati (10) telah dilakukan perbuatan cabul oleh seorang laki – laki

“Menerima laporan tersebut unit PPA Reskrim Polres Sibolga melakukan lidik serta pemeriksaan dan olah TKP, diamankan seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku,” kata Sormin

Dijelaskannya, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga. Perbuatan percabulan dilakukan tersangka di belakang Rusunawa dan dilakukan dengan seorang diri, tersangka mengenal Melati dan masih dibawah umur.

“Perbuatan percabulan yang dilakukan tersangka adalah meraba – raba bagian tubuh Melati dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 1 kali,” jelasnya

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena khilap serta karena nafsu, korban Melati telah dimintakan Visum et Repertum,” tambahnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *