Sepekan, KKP Rilis 105 Dokumen Izin Usaha Dan Penangkapan Ikan

Daerah957 Dilihat

Jakarta News – Pelayanan perizinan kapal ikan yang dipangkas hanya dalam 1 jam alias Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) mendapat respon positif. Pasca-diluncurkan pada 30 Desember 2019, 105 dokumen perizinan telah diterbitkan.

Dokumen tersebut terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap yang dipermudah sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit,” kata Zulficar, Selasa (7/1/2020).

Adapun 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Sementara batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung.

Dirinya pun mengimbau, para pelaku usaha bisa kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berhasil meringkas perizinan usaha perikanan tangkap alias perizinan kapal dari yang semula 14 hari menjadi hanya 1 jam.

“Dengan begitu akan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan,” kata Edhy pada waktu itu. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *