Tersangka AH Kasus Minyak Bebas Murni, Aneh?

Daerah, Sibolga2120 Dilihat
SIBOLGA NEWS – JAM 11.30 WIB
Tersangka AH, yang tersandung kasus minyak pada akhirnya divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Pembebasan AH secara murni diketahui saat wartawan menanyakan langsung ke pihak Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga di Kecamatan Tukka, Tapteng, pada Selasa (11/02) sekira jam 11.00 WIB.
“Kalau tahanan atas nama AH itu sudah bebas murni pak,” ujarnya.
Petugas tersebut juga menyebut, bahwa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya kepada AH yakni, Vonis 20 hari dan Subsider 6 hari.
“Selama 3 hari itu AH ditahan di Lapas ini,” ungkapnya.
Sementara, Kabag humas Polres Sibolga, Iptu R. Sormin saat dikonfirmasi pada Selasa (11/02) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan atas nama AH.
Sebelumnya, kata Sormin, pihaknya telah menangani kasus minyak yang tidak ada memiliki badan dokumen.
“Kalau dahulu memang benar kita tangani kasus minyak yang tidak ada badan dokumen. Yang ini dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial R, dan hasil keterangan dari R ini, minyak tersebut diberikan kepada seorang pengusaha di jalan Ancol, dan kasus tersebut telah kita P22 kan kepada pihak kejaksaan,” terangnya.
Sormin mengungkapkan, selama proses di penyidikan, tersangka yang membawa maupun yang menerima minyak, tidak dilakukan penahanan karena telah dijamini oleh orang yang bertanggungjawab.
“Sehingga kita tidak khawatir bahwa tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan pada saat sedang membawa minyak, belum sampai ke lokasi (tangkahan). Artinya masih dalam proses perjalanan ke tempat atau ke tangkahan tersebut.
“Dan keterangan daripada tersangka R, bahwasanya minyak ini akan di berikan ke pengusaha yang ada di tangkahan Ancol. Minyak yang ada dalam tong lebih kurang 200 sampai 300 liter,” sebutnya.
Yang jelas, kata Sormin, Polres Sibolga sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan kasus sudah dikirim berkas dan sudah P22.
“P22 itu, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Sesuai undang-undang Migas, Sormin menegaskan bahwa pelaku mafia minyak terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *