Terkait Kenaikan BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Dan DPR Saling Bantah

Jakarta News – Saling bantah dan adu argumen terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Parlemen menilai kenaikan itu tidak sesuai kesepakatan rapat.

Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene mengatakan berdasarkan kesepakatan rapat yang digelar 2 September 2019 antara pemerintah dan DPR, tidak ada keputusan iuran BPJS Kesehatan Naik.

Namun kenyataannya, pemerintah di awal tahun 2019 menaikkan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

“Pertemuan di 2 September 2019 lalu ada keputusan di sana, cleansing data dulu baru ada kenaikan. Itu keputusan yang saya mau garis bawahi,” ujar Felly di Gedung DPR, Selasa (18/2).

Dirinya menyayangkan pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi kata Felly, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga hadir saat rapat tersebut. Kesepakatan tidak ada kenaikan iuran sebelum cleansing data juga disinggung langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Sementara itu, Sri Mulyani membantah Felly jika belum ada kesepakatan kenaikan iuran. Menurut dia, pemerintah sudah berupaya melakukan cleansing setelah rapat tersebut. Sehingga saat dirasa sudah selesai, maka iuran BPJS Kesehatan langsung dinaikkan.

“Data cleansing yang diartikan di situ sesuai temuan BPKP, di mana lebih dari 27,44 juta orang yang memiliki problem dari NIK ganda dan lain-lain itu yang sudah dibersihkan. Jadi dalam hal ini Kemensos sudah selesai membersihkan yang 27,44,” ucap Sri.

Meski begitu, Sri Mulyani mengakui saat ini masih ada masalah lagi terkait cleansing data BPJS Kesehatan. Ia memastikan pemerintah bakal menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

“Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclution, exclution. Itu akan menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kemensos,” terangnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *