Ancaman Illegal Fishing Terjadi di Tiga Area Ini

JAKARTA NEWS – JAM 08.00 WIB

Penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Tb menjelaskan, ada beberapa area yang harus diwaspadai terhadap ancaman Illegal Fishing.

“Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi,” kata Tb dalam siaran persnya, Selasa (10/3).

Lebih lanjut, Tb menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang masih rawan tersebut.

“Arahan Pak Menteri kepada jajaran Ditjen PSDKP sangat jelas, kita akan tegas dan tanpa kompromi terhadap kapal ikan asing pelaku pencurian ikan,” kata Tb.

Sebelumnya diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka dalam beberapa hari ini.

Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry.

Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *