Angkutan Executive Tiomaz Trans, Izin Trayek Sibolga – Medan Dipertanyakan?

Daerah, Sibolga3012 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB

Izin trayek Angkutan Executive Tiomaz Trans Sibolga – Medan, di Jalan Mesjid Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, dipertanyakan?

Tak hanya itu, mobil angkutan umum yang sudah berjalan selama lebih kurang 4 atau 5 bulan tersebut juga masih menggunakan plat berwarna hitam.

Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum, harusnya terlebih melengkapi izin usaha, baik dari dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat.

Penanggung jawab Executive Tiomaz Trans Sibolga – Medan, Riki Simanjuntak, saat dikonfirmasi Tapanuli News 24 Jam, pada Selasa (10/3), mengaku,  bahwa izin nya telah ada, tapi dahulunya dibuat di Medan.

“Kalau masalah izin angkutan kita Tiomaz, kemarin itu dibuat di Medan. Semua surat tadi kan sudah saya kasih tunjuk, dan sudah melihat ijin trayek, juga mau pembalikan dari plat hitam ke plat kuning,” ucapnya.

Selain itu, Riki juga menyebut, mengenai surat ijin trayek Executive Tiomaz Trans Sibolga – Medan, diberikan langsung oleh Dinas Perhubungan provinsi ke daerah (Dishub Kota Sibolga). “Makanya di surat ijin itu juga ada tembusannya,” bebernya.

Namun, saat ditanya tentang pengakuan dari Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Sibolga, Riki mengatakan tidak mengetahui akan hal itu.

“Mengenai pengakuan dari Dishub Sibolga yang katanya belum mendapatkan laporan ijin trayek kami (Executive Tiomaz Trans Sibolga-Medan), itu tidak tahu lah kita,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sibolga, Hotman Hasibuan mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui bahwa mobil Tiomaz tersebut telah beroperasi.

“Mereka maunya melapor sama kita kan. Sepengetahuan saya sampai saat ini, mereka (pihak Executive Tiomaz Trans Sibolga-Medan) belum ada melapor mengenai ijin trayek,” ujar Hotman Hasibuan.

Selain itu, kata Hotman, kalaupun ada izin Executive Tiomaz Trans di Medan, artinya cabang yang ada di Sibolga juga harus ikut serta membuat izin dan mengikuti aturan yang berlaku bagi angkutan umum yang ada di Sibolga.

“Belum ada izin mereka itu sama pihak Dishub Sibolga dan kami juga akan mempertanyakannya kembali kepada pihak pengusaha Executive Tiomaz Trans Sibolga – Medan,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *