Polres Sibolga Amankan Seorang Pria Jurtul Kim

Daerah, Sibolga541 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.20 WIB

Polisi mengamankan seorang pria berinisial HCM alias H (32) saat berada di salah satu kedai tuak pondok reformasi, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Jum’at (20/3).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan pria tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka melakukan perjuadian jenis KIM.

Setelah menerima informasi, Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Sekitar jam 21.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku perjudian dan menyita barang bukti berupa 2 unit hp merk Nokia warna hitam berisi angka – angka pasangan, 1 unit hp merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp. 572 ribu, 1 lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka pasangan, dan 1 buah ATM,” jelas Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *