Dipicu Polemik APBD 2020, Hubungan Legislatif & Eksekutif Kurang Harmonis

Daerah, Sibolga735 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020 semakin berkepanjangan. Sepertinya, hubungan antara legislatif dan eksekutif di Negeri Berbilang Kaum itu kurang harmonis.

Ironisnya, sampai sekarang, seluruh anggota DPRD Sibolga belum menerima salinan APBD Sibolga tahun anggaran 2020. Pemkot Sibolga beralasan, masih diperbanyak di percetakan.

Menyikapi polemik APBD 2020 ini, Ketua DPRD Sibolga periode 2014-2019, Tonny Agustinus Lumbantobing, akhirnya angkat bicara.

Sebenarnya, pada saat dilakukan pembahasan R-APBD ketika itu, bahwa perbaikan dari KUA dan PPAS sudah diminta, untuk ditandatangani berita acaranya. Tetapi, KUA dan PPAS yang dibahas pada waktu itu belum muncul.

“Hasil perbaikannya sampai saat ini belum juga diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Apa yang berubah di KUA dan PPAS, kita tidak tahu,” ungkap Tonny Agustinus Lumbantobing dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori, di gedung dewan, Selasa (24/3).

Bila merujuk Permendagri nomor 86/2017, pasal 2 berbunyi, dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD.

Dia meminta pimpinan DPRD Sibolga harus lebih tegas untuk meminta semua hal yang seharusnya menjadi hak anggota dewan, termasuk KUA dan PPAS yang disepakati tempo hari

Tonny juga mengaku heran, sampai sekarang salinan APBD Sibolga 2020 kepada anggota dewan, padahal APBD tersebut sudah disahkan September 2019 silam.

“Banyak kejanggalan di sini, sudah jauh kali waktunya sampai bulan Maret, kalau alasannya memang belum dicetak, ya minimal softcopy lah,” ujarnya.

Tonny juga mengungkapkan kejanggalan program kegiatan yang disinyalir tidak tepat, saat pembahasan terdahulu, bahwa pihak rumah sakit tidak pernah membahas soal pembangunan infrastuktur atau bangunan rumah sakit.

“Waktu itu, saya koordinator Komisi 1. Pihak rumah sakit tidak pernah mengajukan itu. Berita acaranya ada, buku RAPBD yang mereka buat juga ada. Kalau ada perubahan, misalnya karena mendapat DID dan dialokasikan ke rumah sakit, maka harus melalui prosedur yang baru lagi,” ketus Tonny.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengungkapkan, pihaknya menduga ada kebohongan publik yang dilakukan tim anggaran Pemkot Sibolga, karena penggunaan APBD Sibolga 2020 tidak sesuai yang dibahas di DPRD.

“Bahwa kesepakatan itu seharusnya ada perubahan KUA dan PPAS dulu, tapi dilakukan tanpa ada lampiran yang jelas, sehingga kami berpikir bahwa Ketua DPRD Sibolga telah ditodong,” tegasnya.

Dijelaskan, pada Permendagri 86/2017, pada Pasal 343, ayat 3, dalam hal penambahan anggaran baru hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, keadaan luar biasa atau ada perintah UU.

“Artinya, dokumen kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD Sibolga itu telah menyalahi prosedur konstitusi, sehingga terjadi pelanggaran UU dan penyelewengan jabatan,” imbuhnya.

Pihaknya sudah meminta Ketua DPRD untuk bertindak tegas dan menyurati Pemkot Sibolga. Kemudian mengundang kembali tim anggaran eksekutif.

“Kami juga meminta kepada Pemkot Sibolga agar menunda pelaksanaan lelang proyek. Karena ada program kegiatan yang kami anggap bermasalah di tahun 2020 ini,” Jamil menambahkan.

Sebelumnya, Jamil Zeb Tumori membeberkan dugaan kejanggalan pada penggunaan APBD Sibolga kepada media, dan didukung Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik.

Menurut Jamil, kejanggalan tersebut yakni alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar di antaranya, DID Rp42 miliar, dana reklamasi pantai Rp17 miliar, serta dana BLUD Rp10 miliar, untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga.

“Ada dugaan pelanggaran tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan PMK 141/2019, dan Perpres 78/2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori dalam konferensi pers di gedung dewan, Rabu (18/3).

Ahmad Syukri Nazry Penarik juga menyatakan, kejanggalan tersebut terungkap saat DPRD Sibolga menggelar rapat lintas komisi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (16/3).

“Hasil rapat kemarin itu, ternyata banyak yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang kami lakukan pada akhir 2019 lalu,” ungkap Ahmad Syukri Nazri Penarik, kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (19/3).

Syukri menyatakan, piahknya tidak ingin ada anggaran siluman di APBD Kota Sibolga. Contohnya, disepakati anggaran itu untuk A, tapi malah dianggarkan untuk B.

Jangan pula ada timbul dugaan kongkalikong, antara tim anggaran eksekutif dengan tim anggaran legislatif . Pihaknya tidak ingin ada fitnah.

Agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dia selaku Ketua DPRD Sibolga, segera memanggil tim anggaran eksekutif untuk mempertanyakan itu kembali.

“Saya akan di depan untuk mempertanyakan itu. Apabila dugaan itu terbukti, saya juga akan di depan untuk membatalkan itu semua,” tegasnya.

Terkait pernyataan pimpinan DPRD Sibolga tesebut, Pemkot Sibolga melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), M Yusuf Batubara yang juga Sekdakot Sibolga, membantahnya melalui konferensi pers, di Aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3).

Yusuf menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.

“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID), semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” sebut Yusuf. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *