Polisi Gelar Rekontruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Istri Oknum TNI

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Polres Tapanuli Tengah bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Ayu Lestari (26) istri oknum TNI.

Kegiatan rekontruksi tersebut digelar di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Tapteng tepatnya di pelataran Mapolres Tapteng, Kamis (4/6) sekira jam 09.00 Wib

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi mengatakan, kita telah mendapatkan fakta-fakta keterangan dari masing-masing saksi dan tersangka serta mengumpul alat bukti nya.

“Motif dasarnya untuk sementara masih kita dalami, untuk sementara dugaan awal adalah kasus asmara. Kita lihat ada juga unsur perencanaan, sehingga dalam adegan ada status dan perannya masing-masing,” kata Kapolres Tapteng Nicolas.

Disinggung mengenai sebagai eksekutor, Kapolres Tapteng menjelaskan bahwa pihaknya telah mempunyai peran masing-masing.

“Namun untuk 2 tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” sebutnyanya menambahkan sedangkan untuk oknum TNI sendiri ya di Hukum sesuai ketentuan militer. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *