BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

Bisnis, Daerah, Nasional1570 Dilihat

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang. Hal ini dilakukan setelah izin BPRS Gotong Royong dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.

“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, (05/06/2020).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau paling lambat pada 13 Oktober 2020.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPRS Gotong Royong, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui laman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan proses pembayaran BPRS Gotong Royong.

“Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi,” terangnya.

LPS menghimbau agar nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *