Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin BPRS Gotong Royong

Jakarta News : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2020.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menjelaskan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong karena Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modalnya di bawah empat persen. Selain itu, kondisi keuangan BPRS yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang itu tergolong tidak sehat.

“Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Triana dalam keterangan tertulis pada,Jumat, (05/06/2020)

Saat ini, BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang ini berstatus BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Penetapan status ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang aaham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen, tidak terealisasi,” katanya.

Lanjutnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPRS tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dengan dicabutnya izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009,” terangnya.

OJK mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *