Lempar Kotak Rokok, RT Miliki 6 Paket Sabu Dibekuk Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 18.00 WIB

RT (34) warga Kampung Kerambil Pesantren, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dibekuk Polisi setelah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka RT diamankan dari Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (16/06) sekira Jam 18.00 Wib.

Barang bukti yang disita berupa, 6 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 1 buah kotak rokok sampoerna Mild, 1 buah Hp merek Stawberry warna hitam dengan No. GSM 0852-6177-4022.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Humas Polres Tapteg Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut.

Ipda J Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dasar informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personil Polres Tapteng melakukan cek dan ricek. Setelah dilokasi benar ada seorang pemuda ditempat dan langsung melarikan diri dan membuang satu buah kotak rokok sempurna. Namun pelaku berhasil ditangkap.

Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti, setelah diperiksa isi dari kotak rokok ternyata berisikan 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya RT lagsung di gelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *