Bila Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bonaran Akan Laporkan Saksi Ke Polres

TAPTENG NEWS – JAM 15.30 WIB

Bakhtiar Ahmad Sibarani akan dilaporkan kepada Polres Tapteng apabila terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, pada Rabu (1/7), tentang kasus dugaan penipuan Raja Bonaran Situmeang terhadap Efendi Marpaung.

Hal itu disampaikan Mahmudin Harahap yang merupakan kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang, saat ditemui di lokasi PN Sibolga usai menggelar persidangan.

“Mengenai uang 500 juta rupiah yang ditransfer oleh Efendi Marpaung, kepada Pantun Banjarnahor, tapi di fakta-fakta persidangan, bukti transfer (slip setor tunai) atau bukti-bukti yang lainnya tidak dapat ditunjukkan oleh saksi pelapor (Efendi Marpaung) dan saksi lainnya di depan persidangan hanya berbentuk rekening koran, itupun fotokopi, dan saksi dari Bank Mandiri pun diperiksa di sini, diminta keterangannya, pihak Bank Mandiri pun menyatakan tidak pernah melihat bukti transfer, tapi di rekening koran ada, begitu,” terangnya.

Tak hanya itu, saat ditanya tentang keterangan saksi (Bakhtiar Ahmad Sibarani) dalam persidangan yang mengatakan ada uang yang dibawa pakai plastik hitam, menurut Mahmudin, itu hanya kata saksi.

“Itukan katanya, apalagi kan malam hari, masa saksi bisa tembus. Bisa saksi melihat di malam hari, yang dibawa uang pakai plastik hitam, saksi pun kan kalau dia pakai kacamata tembus, mungkin dia nampak itu uang gitu, orang dia gak buka, hanya uang, duduk, kertas pun duduk,” ucapnya.

Kemudian, Mahmudin menambahkan, keterangan dari Bonaran Situmeang sendiri, dalam persidangan yang digelar melalui telekonferensi tadi, bahwa saksi yang hadir tadi itu, Bakhtiar Ahmad Sibarani, datang ke rumah dinas bupati raja bonaran situmenang membicarakan masalah hakim Akil Mochtar.

“Yang dibilang saksi itu, bahwa saksi itu berhasil menyuap Akil Mochtar, itu tadi. Hakim Akil Mochtar nya yang pembicaraan oleh Raja Bonaran Situmeang sama Bakhtiar Ahmad Sibarani di rumah dinas. Kalau inikan hanya si Efendi kan yang datang duluan, bukan bersamaan datang dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Sementara keterangan saksi (Bakhtiar Ahmad Sibarani) tadi duluannya dia datang,” bebernya.

Masih kata Mahmudin, keterangan yang dibicarakan Raja Bonaran Situmeang dengan saksi tadi, bukan masalah uang. Namun dalam persidangan, Bakhtiar mengaku yang dibicarakan adalah masalah partai.

“Tapikan menurut terdakwa tadi, bahwa yang dibicarakan itu dengan saksi menyatakan bahwa mereka itu sukses menyuap hakim Akil Mochtar, dan terdakwa tidak pernah mengundang saksi itu datang, saksi yang datang sendiri ke rumah dinas waktu Bonaran menjabat Bupati Tapteng. Kalau si saksi inikan anggota DPRD Tapteng biasanya katanya tadi,” jelasnya.

“Saya kan sudah tanya tadi, ini terjadinya kapan, saksi bilang, sekira jam 8 malam, terus plastiknya warna apa, saksi bilang hitam, di BAP hitam, dia bilang tadi biru, dan tadi hakim juga menanyakan apakah saudara saksi sudah benar semua BAP nya, sudah, kan katanya. Jadi kok ditukarnya warna, gitu,” herannya.

Mahmudin menegaskan, pihaknya akan mengkaji kembali jika memang ada indikasi kebohongan dari keterangan yang disampaikan oleh saksi.

“Kalau memang hasil dari kajian ilmiah kita nanti, bukan katanya-katanya gitu ya, kalau memang saksi ini tadi memberikan keterangan palsu, ya kita akan laporkan ke penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang juga merupakan saksi dalam persidangan tersebut, mengingatkan agar Bonaran Situmeang jangan cepat amnesia.

“Saya jelaskan apa yang saya dengar, kalau pak Bonaran membantah, itu sah-sah saja, kalau dia jujur, Alhamdulillah, kalau dia bohong, sungguh terlalu. Bonaran jangan cepat kali amnesia, saya akan berjuang, ingat Bonaran Situmeang Cs dan lain-lain,” tegasnya.

Bakhtiar juga mengatakan bahwa dirinya akan berjuang bukan hanya sampai disini saja.

Alasannya, sewaktu jaman pemerintahan Bonaran, terjadi penipuan CPNS yang secara masif bahkan Bakhtiar juga memiliki bukti kwitansi yang ia terima dan diduga uang tersebut ke Bonaran Situmeang.

Selain itu, uang tersebut juga diduga disimpan oleh orang-orang kepercayaan Bonaran, bahkan diduga juga dulu ada melalui Ametro Pandiangan (keponakan Bonaran) menerima uang itu.

Bahkan sambung Bakhtiar, ada cerita berkembang, yang Bakhtiar tidak tau pastinya, bahwa uang itu diduga ada sebagian ditransfer ke rekening kakak istri Bonaran Situmeang oleh ajudan Bonaran pada saat itu.

“Kabar beredarnya isu, benar atau tidak, saya tidak tahu, biarlah Bonaran yang tahu, ada uang itu sampai ke dia atau tidak. Mungkin dia mengerti hukum, pandai berbelit, tapi ingat, saya hanya sekedar mengingatkan, bahwa ini hanya dunia, suatu saat Tuhan akan memintai pertanggungjawaban mu,” ujarnya.

“Ingat itu, setahu saya, Daniel Situmeang sering mengirim uang ke kakak istri Bonaran Situmeang, seingat saya begitu, kabar atau isu itu beredar,” tambahnya.

Kemudian, Bakhtiar juga menyampaikan tentang masalah Pantun Banjarnahor. Saat itu, Bakhtiar menyampaikan ke Bonaran bahwa ada isu utang yang beredar.

“Kalau katanya pak Bonaran tidak punya utang ke Pantun Banjarnahor, saya gak tau pula itu. Saya menyampaikan ke pak Bonaran, Lae, ada utang beredar Lae, utang di sana, dan biarlah pak Bonaran kita do’akan kuat-kuat, tapi ingat pak Bonaran, ini hanya hukuman dunia, kalau memang ada uang rakyat yang kamu tipu, segera kembalikan, kalau memang ada. Kalau tidak ada, ya itu urusan mu sama Tuhan mu,” katanya.

Namun, Bakhtiar kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang. Ia meminta, jikalaupun ada keluarga Bonaran menerima hasil tipuan-tipuan itu agar segera dikembalikan. Karena menurut Bakhtiar, tidak nikmat uang hasil tipuan kalau dimakan.

“Saya akan sampaikan dan akan ingat, ingat, saya sudah pernah berjanji dan akan terus berlakukan janji saya, akan berusaha meminta pertanggungjawaban hukum terkait penipuan CPNS di jaman pemerintahan Raja Bonaran Situmeang,” tukasnya.

“Jadi ke pak Bonaran, saran saya sebagai adik, sebagai yang lebih muda dari beliau, mungkin beliau lebih senior dari saya sebagai Bupati, jangan ambil uang CPNS yang dijaman bapak, kalau ada, kalau tidak ada, apa mau kita bilang. Tapi kalau ada yang ditipu, segera kembalikan,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *