Remaja Mencuri di Warung Majikannya Diamankan

Daerah, Sibolga1062 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RS (19) dari salah satu warung internet (Warnet) di Jalan EE Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (23/6).

Warga Desa Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di warung majikannya di Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7) menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukannya, pada Sabtu (28/3), sekira jam 24.00 WIB.

Dijelaskan Sormin, kasus ini semula dilaporkan Suryani (32) ke polisi, pada Selasa (31/3). Kasat Reskrim, AKP D Harahap, langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.

“Barang diambil dengan cara dicicil. Pertama RS mengambil sepeda lalu disimpan di Jalan Tenggiri. Kemudian RS balik lagi mengambil 2 telepon seluler (ponsel) dan dijualnya senilai total Rp 550.000,” terangnya.

Kepada Polisi, RS mengaku, uang dari hasil curiannya digunakan untuk beli baju, celana jeans dan sepasang selop.

“Rupanya, RS baru 4 hari bekerja di warung tersebut. Setelah nyolong, RS langsung kabur ke arah Padangsidimpuan naik sepeda curiannya,” sebut Sormin.

Karena kelelahan mendayung sepeda, RS istirahat di teras rumah warga di Desa Hutabalang, Tapteng. Sekira jam 06.00 WIB, RS bangun dan melanjutkan perjalanannya naik sepeda.

Sampai di Batangtoru, RS menjual sebuah ponsel ke orang tidak dikenal seharga Rp 100.000. RS pun lanjut ke Padangsidimpuan naik Mopen.

“Di dalam mopen, RS menawarkan sepedanya kepada seorang penumpang seharga Rp 700.000, dan dibayar Rp 300.000,” beber Sormin.

“Akhirnya, RS kembali ke Sibolga pada, Minggu (21/6). Maksudnya hendak bekerja ke laut, namun berhasil ditangkap Polisi hari Selasa (23/6)” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, RS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepasang selop warna hitam. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *