Dugaan Selewengkan Bansos, Biarlah Kasus Itu Ditangani APH Jangan Diintervensi

Daerah, Sibolga304 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Kehadiran beberapa anggota DPRD Provinsi dinilai terkesan mengintervensi pihak penegak hukum dalam hal penanganan kasus dugaan penyelewengan Bansos yang diduga dilakukan oknum Lurah di kota Sibolga.

Hal itu disampaikan langsung Kordinator Wilayah Tapanuli Raya Dan Nias TOPAN RI, Humisar Charles Pardede didampingi Parulian Lumbantobing, Jum’at (3/7) di Sibolga.

Menurut Charles, DPRD Provinsi hendaknya jangan melihat hal yang kecil, sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang jelas-jelas masyarakatnya mengalami kekecewaan terhadap bantuan yang diberikan oleh Pemkab Tapteng, seharusnya itu yang dikedepankan.

“Kalau betul-betul memang mau menegakkan hukum, masalah Bansos Tapteng itu yang seharusnya terlebih dahulu disuarakan oleh DPRD Provinsi, karena kasusnya tersebut sudah ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

Kemudian, mengenai maksud DPRD Provinsi yang ingin menanyakan tentang oknum Lurah yang terlihat kasus dugaan penyelewengan Bansos dari Provinsi, menurutnya hal itu sah-sah saja.

Namun kata Dia, biarlah kasus itu diserahkan ke penegak hukum, bagaimana hasil penyelidikan dan membiarkan Polisi bekerja secara profesional.

“Seperti yang saya katakan tadi, ngapain persoalan kecil begini di besar-besarkan, didengung-dengungkan, sementara persoalan Bansos di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang sudah jelas-jelas viral dan diketahui oleh KPK dan kasus itu sudah ditangani pihak KPK, kalau memang betul-betul penegakan hukum, maunya itu yang dikomentari oleh DPRD Provinsi terlebih dahulu, dan suarakan kepada KPK supaya diusut siapa pelaku-pelakunya, ini hanya beberapa paket sembako dibesar-besarkan dan terkesan mengintervensi pihak Kepolisian Polres Sibolga,” ketusnya.

Selain itu, kata Charles, kehadiran DPRD Provinsi yang dipimpin langsung oleh Rahmansyah Sibarani selaku wakil ketua, perlu dipertanyakan.

Karena menurutnya, beberapa anggota DPRD Provinsi yang datang ke Sibolga, diketahui dari kota Medan, merupakan Zona Merah Covid-19.

“Perlu dipertanyakan surat keterangan Rapid Test mereka dari asal mereka, kalau memang tidak ada agar dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga,” tegasnya.

Dijelaskan Charles, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19, Nomor 7 Tahun 2020, setiap seseorang yang melakukan perjalanan, baik antar kabupaten, maupun antar provinsi dan antar pulau, wajib memiliki surat keterangan Rapid Test yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat darimana asal dia dan tujuan dia. “Itu perlu dilakukan oleh siapa, oleh Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Kota Sibolga,” ujarnya.

Charles menambahkan, bahwa dirinya memandang ini sebagai nuansa politik. Pasalnya, Wali Kota dan Bupati Tapteng berseberangan politik soal kandidat siapa yang mereka antar pada Pilkada Sibolga 2020.

“Jadi masyarakat jangan bingung lah, sudah tahu kok masyarakat Tapteng, masyarakat Sibolga, bahwasanya kedua kepala daerah ini berseberangan, dan tidak sepaham soal siapa kandidat yang mereka antarkan untuk menjadi Calon Walikota Sibolga nantinya,” bebernya.

“Harapan saya, masyarakat jangan mau terkotak-kotak dan terkontaminasi oleh elit-elit politik ini, mari kita jaga Sibolga ini tetap kondusif dan aman,” harapnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *