SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB
RWS alias R (25) warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ini, kemungkinan akan hidup sementara diruangan kecil dan pengap. Dia digelandang polisi karena dari saku jaketnya ditemukan dua bungkus kecil diduga sabu-sabu dan dia juga positif pemakai narkoba.
Peristiwa itu bermula ketika dia (RWS) bersama dua orang temannya selesai mengkonsumsi sabu-sabu dilokasi belakang salah satu sekolah di Ketapang pada Rabu (24/6) sekira jam 21.00 WIB. Sabu-sabu itu mereka beli seharga Rp100.000 dari orang yang tidak dikenal oleh RWS.
“Setelah selesai memakai sabu-sabu itu, RWS kembali kerumahnya dan tak berapa lama ada seorang laki-laki yang tidak dia kenal memberi uang sebanyak Rp300 ribu untuk membeli sabu-sabu,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangan tertulisnya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, pada Selasa (7/7)
Selanjutnya RWS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini pergi menemui penjual sabu-sabu dan bertemu disalah satu gang di Jalan Ketapang. Setelah mereka melakukan transaks, RWS lalu memasukkan kedua paket sabu-sabu yang dia beli tersebut ke saku jaket kirinya dan kemudian dia pergi untuk menemui pemesan sabu-sabu tersebut.
“Ketika sabu-sabu diserahkan sekira pukul 23.30 WIB, dia lalu diamankan dan kemudian dia dibawa ke Polres Sibolga bersama barang bukti kedua bungkus kecil sabu-sabu itu. Yang membeli sabu-sabu itu sendiri saat itu adalah petugas,” ucap Sormin.
Penangkapan RWS sendiri atas informasi masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Sibolga, yang menyebutkan bahwa ada seorang masyarakat yang menjual Narkoba di Jalan Ketapang. Menerima informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman serta dilakukan undercover buy(Menyamar sebagai pembeli).
“RWS sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan dirumah tahanan polisi (RTP) Polres Siholga. Dia diancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Sormin. (riz)












