JH Jurtul Kim Diringkus Polisi dari Warung

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JH (44) di Dusun I Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum’at (10/7) sekira jam 20.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis Minggu (12/7) menjelaskan, JH diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM.

Dijelaskannya, semula personil Polsek Manduamas mendapat informasi dari masyarakat bahwa JH berperan sebagai penulis nomor permainan judi jenis KIM  di kedai miliknya yang berada di Dusun I Desa Tumba Jae.

Menerima info tersebut, Personil Polsek Manduamas kemudian mencek kebenaran informasi dan benar menemukan JH sedang menulis nomor tebakan KIM.

Selanjutnya personil Polsek Manduamas melakukan penangkapan terhadap JH dan Barang Bukti kemudian membawa tersangka JH dan Barang Bukti ke kantor Polsek Manduamas.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni uang tunai Rp 183.000, 1 examplar faktur yang berisikan angka-angka permainan judi jenis kim dan togel, 1 lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis kim, 1 blok kupon kosong.

“Kemudian 1 lembar kertas berisikan angka keluar permainan judi jenis kim dan togel, 1 buah pulpen warna biru les putih dan 1 buah pulpen warna orange les putih,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *