Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi dari Jalan Gatot Subroto

Daerah, Sibolga811 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IWC alias W (30) warga Jalan Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan Dusun I Pargodungan Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Senin (29/6) sekira jam 08.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7) menjelaskan, tersangka diamankan ketika berjalan di sebuah Gang, di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Tapteng.

Saat diamankan, kata Sormin, dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 bungkus (ukuran sedang) sabu-sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tisu warna Ping dan dilakban bening.

Kemudian dari saku celana kiri depan, ditemukan 1 unit Hp merk Samsung warna putih, dari saku celana kanan belakang ditemukan 1 buah dompet warna biru berisikan uang sebanyak Rp 200.000 serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam.

“Setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Kepada Polisi tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka pada hari Senin (29/6) sekira jam 07.30 WIB dipinggir jalan (terselip pada tiang besi pembatas jalan) di Penjaringan Kabupaten Tapteng.

“Jadi sebelumnya tersangka ini telah ditelpon oleh (identitas telah dikantongi) untuk diserahkan pada seorang wanita yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya oleh tersangka,” terangnya.

Selanjutnya kata Sormin, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.

Dari dalam kamar di lantai II, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna hitam berisikan 51 buah plastik bening, 7 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik warna hitam.

“Tersangka mengaku barang itu diterimanya pada hari Senin (29/6) sekira jam 02.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan dari (identitas telah dikantongi),” bebernya.

Sormin menambahkan, tersangka yang sudah berumah tangga dan memiliki 1 orang anak ini mengenal orang yang menyuruh untuk memberikan sabu-sabu lebih kurang 6 bulan disebuah warung tuak di Penjaringan, Tapteng.

Untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut, tersangka telah menerima imbalan sebanyak Rp 500.000 namun telah habis digunakannya sebanyak Rp 300.000 dan sisa Rp 200.000.

Tersangka menerima sabu-sabu dari orang tersebut sudah ada 3 kali. Pertama, Jum’at (12/6) sekira jam 14.00 WIB, di bawah pohon dalam hutan di Penjaringan Tapteng sebanyak 25 gram dan diantar pada seorang wanita di Pondok Batu Tapteng

Kedua, yakni pada Senin (29/6) sekira jam 02.00 WIB di jalan P. Anggi Sibolga, dan yang ketiga Senin (29/6) sekira jam 07.30 WIB, sebanyak 25 gram yang akan diserahkan di Pondok Batu Tapteng.

“Namun sabu-sabu belum diserahkan, tersangka sudah diamankan oleh Polisi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *