Diduga Lalai Beri Pertolongan Pertama, 2 Oknum Tenaga Medis Dilapor Ke Polres Tapteng

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Demhot Tampubolon (47) berserta adik iparnya Freddy Winson Purba, secara resmi melaporkan dr. JS dan SS ke Polres Tapteng, Senin (3/8) sekira jam 11.00 WIB.

Didampingi penasehat hukumnya, Parlaungan Silalahi, ke 2 orang tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kelalaian Pelayanan Pertolongan Pertama, terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 32 ayat (2), Jo pasal 190 ayat (1), dan atau pasal 85 ayat (2), di Pidana paling lama 2 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Jo pasal 531 ayat (1) dari KUHPidana.

Disebutkan Parlaungan, dr. JS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala Puskesmas Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kemudian, terlapor 2 (SS) juga seorang ASN yang menjabat bidang Farmasi di Puskesmas Suka Bangun tersebut.

“Jadi sesuai dengan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 Juli 2020, Nomor : 35/SKK/LKBH-S/VII/2020, dengan ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan klien kami (Demhot Tampubolon dan Freddy Winson Purba),” terang Parlaungan.

Diceritakan, bahwa semula kliennya yang bernama Freddy (Pelapor II) mengalami penyakit yang sangat parah, sehingga Pelapor I (Demhot Tampubolon), membawa Pelapor II berobat ke Puskesmas Suka Bangun.

“Akan tetapi, saat tiba di Puskesmas tersebut, klien kami sangat kecewa dan jengkel ata1s pelayanan dari petugas kesehatan yang tidak peduli dengan pasien yang dalam keadaan sekarat dan butuh pertolongan,” jelas Parlaungan.

Sehingga dengan demikian, lanjut pengacara yang akrab di sapa PS itu, kliennya menyampaikan kritikan dan pendapat terhadap kekecewaan (keluh kesahnya) dalam video siaran langsung di Facebook (FB), dalam hal keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Dokter dan pegawai Puskesmas Suka Bangun yang kurang memperhatikan keselamatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan terhadap pasien yang sedang sakit.

“Agar terkhusus kepada pemerintah Kabupaten Tapteng, juga dapat melihat dan memperhatikan keadaan yang dialami masyarakat, dengan tujuan agar tidak berakibat hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga pasien yang sakit terkhusus di Kecamatan Suka Bangun,” ungkap Parlaungan.

Namun, dalam hal ini, kata Parlaungan, Pimpinan Puskesmas Suka Bangun malah membuat laporan Polisi Nomor : LP/34/VI/SU/RES TAPTENG, tentang pencemaran nama baik atas video siaran langsung tanggal 16 Juni 2020 lalu yang dimuat Akun Facebook bernama Tampu.

“Sehingga pada tanggal 24 Juli 2020 di Akun FB (Tampu) itu juga, membuat surat terbuka & klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Tapteng, Wakil Bupati Tapteng, Kadis Kesehatan Tapteng, Kepala Puskesmas Suka Bangun, Kapolda Sumut, dan Kapolres Tapteng Cq. Kasat Reskrim Polres Tapteng, tanggal 16 Juni 2020 guna dan kepentingan menyampaikan tujuan video siaran langsung tersebut,” beber Parlaungan.

Terlepas dari hal itu, lanjut Parlaungan, sebagai seorang pasien yang sudah gawat darurat (Penyakit), ketika tidak ada pertolongan pertama yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis dalam sedetik pun (tidak secepatnya tertolong) di Puskesmas maka dapat berakibat fatal terhadap pasien.

“Yang jadi pertanyaan, apakah seorang dokter maupun tenaga medis dapat membuat alasan kepada masyarakat yang sedang butuh pertolongan medis dengan menyatakan tidak ada Dokter ataupun tenaga medis di Puskesmas dikarenakan sedang bertugas di luar, dan sebagian tenaga medis memiliki rumah yang sangat dekat dari Puskesmas ?,” tanya Parlaungan.

“Bukankah seorang dokter yang bertugas di Puskesmas diberikan fasilitas rumah dinas di Puskesmas tersebut dengan tujuan agar dapat mengontrol dan melayani masyarakat yang butuh pertolongan dalam setiap waktu dibutuhkan ?,” sambungnya.

Tak hanya itu, Parlaungan juga mempertanyakan, bahwa di dalam Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI), apakah perbuatan seperti itu dibenarkan ?

Apalagi kata Dia, situasi yang sudah gawat darurat. Lantas siapa yang menolong masyarakat saat membutuhkan pertolongan medis ketika dokter maupun tenaga medis tidak ada ?

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, dapat disimpulkan dugaan perbuatan terlapor I dan II telah memenuhi unsur tindak pidana atas kelalaian kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama terhadap pasien.

“Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, selaku pengayom masyarakat dan pro rakyat agar segera, secepatnya melakukan proses terhadap dugaan Tindak Pidana terhadap Terlapor I dan II,” harapnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *