Akademis Sumut Bersama JIPI Kupas Tuntas RUU Omnibuslaw

Berita Utama, Sumut341 Dilihat
MEDAN NEWS  – JAM 16.00 WIB
Sejumlah Akademis Sumatera Utara bersama jaringan independen pemuda indonesia (JIPI) menggelar seminar RUU cipta kerja dengan thema “kupas tuntas RUU Omnibuslaw” dengan tema Kontribusi RUU cipta kerja terhadap daya saing perekonomian di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Teras Cafe, Jl. Tuasan, Kota Medan yang juga diikuti puluhan peserta melalui media zoom meeting, pada Selasa (11/08).
Akademisi dan Moderator sekaligus pemantik, Jamaluddin membuka acara dengan pandangan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi lebih relevan khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Untuk bangkit dari krisis, Indonesia butuh investasi, masyarakat butuh lapangan kerja, sektor riil kembali bergerak.” Katanya.
Sementara menanggapi pernyataan tersebut H. Palacheta Subis Subianto, B.A., M.Sc. yang merupakan Owner Focal Point, Wakil Ketua Kadin Medan dan Wakil Ketua BPC HIPMI Kota Medan menyampaikan sebelum masa pademi corona atau Covid – 19 ekonomi kita atau ekonomi indonesia masih berjalan biasa saja.
“Sehingga Pemerintah Sumatera Utara diharapkan agar membuka kebijakan yang menarik tentang insvestor bagi masyarakat atau pekerja supaya ada solusi. Betul sangat butuh reformasi dalam omnibuslaw,” ujarnya.
Sementara itu, Purjatian Azhar, M.Hum menambahkan bahwa Investasi harus dapat menjamin transfer of knowledge dan alih teknologi. Dengan begitu RUU Cipta Kerja ini diharapkan benar – benar bisa membawa Indonesia keluar dari krisis.
“Paling krusial dalam membangkitkan ekonomi adalah dengan mendorong peluang investasi agar semakin terbuka. selama ini Indonesia jarang dilirik sebagai destinasi investasi karena regulasi yang tidak efisien,” kta Purjatian.
Pada akhir kegiatan moderator menyimpulkan hasil diskusi bahwa untuk investasi berjalan, maka kita harus dapat menata kembali regulasi khususnya yang menumpuk dan timpang tindih.
“Kemudahan berinvestasi inilah yang harapannya dapat membuka lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat apalagi yang terkena PHK. Pemerintah harus tetap memiliki otoritas dan kemampuan dalam mengarahkan investasi. Investasi yang hadir harus dapat bermanfaat langsung kepada masyarakat, padat karya, terutama dalam pengembangan potensi daerah, serta mendorong transformasi ekonomi,” terangnya.
Tambahnya, dalam perkembangannya diketahui Pemerintah menargetkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan sesegera mungkin. RUU Cipta Kerja perlu segera disahkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Corona.
Kemudian mengenai klaster ketenagakerjaan yang banyak disorot kalangan pekerja juga dibahas oleh Tim Tripartit yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Akademi USU (Universitas Sumatera Utara) sekaligus Dosen Ilmu Politik USU Fredick Broven Ekayanta, S.IP., M.IP.; Owner Focal Point, Wakil Ketua Kadin Medan dan Wakil Ketua BPC HIPMI Kota Medan, H. Palacheta Subis Subianto, B.A., M.Sc.; Akademi UIN – SU sekaligus Sosiolog UIN – SU Purjatian Azhar, M.Hum dan dari sisi Pekerja Cuk Ame Koentjoro. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *