Buruan Miliki Uang Pecahan Baru Rp75.000, Ini Syarat dan Caranya

JAKARTA NEWS – JAM 10.00 WIB

Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang kertas edisi khusus dengan nominal Rp 75.000. Uang itu, merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK yang dikeluarkan secara khusus untuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Dalam peluncuran uang baru secara virtual itu, dihadiri sejumlah petinggi Kementerian dan lembaga negara. Termasuk Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin (17/8/2020) yang membuka peluncuran resmi Uang Peringatan Kemerdekaan RI Ke-75.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya, mengatakan pengeluaran uang peringatan kemerdekaan itu, menjadi sebuah wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian Pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka yang patut disyukuri.

“Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Kemerdekaan RI akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar, uang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari kompascom pada Senin (17/8/2020).

Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan uang pecahan baru Rp 75.000 ini dilengkapi unsur teknologi pengaman baru dan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Menurutnya, sejumlah keunggulan ini dihadirkan, agar masyarakat semakin mudah mengenali ciri keaslian rupiah, aman dan nyaman ketika menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu ini, dan sulit dipalsukan.

“Tiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan,” ulas Perry.

Uang Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75 ini memiliki tema filosofis mensyukuri kemerdekaan, merawat kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Ketiga tema filosofis ini dibalut sejumlah gambar, baik di halaman muka dan halaman belakangnya.

Uang peringatan kemerdekaan selalu dikeluarkan Bank Indonesia setiap 25 tahun dan uang peringatan Kemerdekaan nominal Rp75 ribu ini merupakan uang edisi khusus pertama yang dikeluarkan dalam bentuk kertas.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Uang Khusus Kemerdekaan RI ke-75 itu?

Tidak perlu ribet dan memakan waktu yang panjang Masyarakat dapat mendapatkan uang pecahan 75 ribu rupiah ini dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Sebagai informasi, aplikasi PINTAR itu, bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android ataupun iOS dan Satu KTP hanya bisa menukarkan satu lembar uang khusus peringatan kemerdekaan ini.

Untuk periode pemesanan penukaran tahap 1 yaitu mulai 17 Agustus 2020 jam 15.00 WIB sampai 30 September 2020.

Tempat penukarannya di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sedangkan untuk periode pemesanan penukaran tahap 2 tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat yang harus dilengkap terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan uang peringatan kemerdekaan RI ke-75 ini yang harus dipenuhi oleh penukar, antara lain:

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran ini paling cepat bisa dilakukan satu hari setelah pemesanan dilakukan, selama kapasitas penukaran uang edisi khusus Kemerdekaan ke-75 RI masih tersedia pada lokasi dan waktu yang dipilih. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *