Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

Daerah, Simalungun1308 Dilihat

SIMALUNGUN NEWS – JAM 13.00 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial RM alias A (29) warga Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (09/09/2020) sekira jam 13.00 WIB.

A diamankan di dalam Mess Perkebunan Teh Sidamanik, di dalam sebuah kamar polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi mengamankan seorang pria di dalam kamar dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,42 gram dan alat hisap sabu.

Kemudian, pelaku diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan kejadian tersebut dan pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *