Tiga Pengedar Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

Daerah, Siantar3362 Dilihat

SIANTAR NEWS – JAM 12.00 WIB

Pengedar sabu di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, diungkap personil Sat Narkoba Polres Siantar.

Tiga pria diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (12/9/2020) siang lalu. Untuk proses hukum, ketiganya pun digiring ke komando.

Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi, Senin (14/9/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

Disampaikan Humas, awalnya mereka mendapat informasi dimana masyarakat sudah resah adanya lokasi peredaran narkoba diperladangan Jalan Tanjung Pinggir yang diduga dilakoni Syarifuddin Saragih alias Bos.

Mereka pun berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan, terlihat ada sebuah mobil Daihatsu yang keluar dari lokasi perladangan. Kemudian Personil Sat Narkoba mengikuti mobil tersebut dan setibanya di Jalan Tanjung Pinggir, polisi menghadang mobil tersebut.

Seorang pria yang bernama Syarifuddin Saragih alias Bos diminta keluar mobil namun tak diindahkan. Hampir 30 menit lamanya, akhirnya Syarifuddin Saragih mau keluar rumah dan diminta mengeluarkan isi tas sandang coklat merk Levis miliknya.

Dan dari dalam tas ditemukan uang Rp 7,9 kuta lebih, surat karcis SPSI, KTA an Syarifuddin Saragih dan blok kwitansi.
Kemudian pada Syarifuddin Saragih meletakan tas warna coklat miliknya dan keluar dari dalam tas 1 paket sabu dengan bruto 0.25 Gram. Dan dari tangannya ditemukan HP Nokia. Sementara dari dalam mobil ditemukan HP Xiomi.

Kemudian dilakukan pengembangan menuju areal perladangan milik Syarifuddin Saragih. Dan ketika di grebek ditemukan di dalam lokasi perladangan yang pintunya dikunci, ada 2 pria yang belakangan diketahui bernama Abay (30) warga Patuan Anggi dan Batubara (44) tahun warga Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil.

Dilakukan penggeledahan di lokasi perladangan ditemukan diatas tanah plastik klip berisi 1 butir pil di duga exatacy, kotak rokok berisi 2 paket sabu.
Sementara didalam plastik warna hijau ditemukan 2 paket sabu, 4 bungkus plastik klip serta timbangan digital.

Sementara dari sepeda motor yang parkir di dalam lokasi perladangan, tepatnya di bagasi, ditemukan 2 paket sabu sehingga dengan jumlah total bruto nya 1,05 Gram, 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp 240 ribu.

Kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah yang masih berada di lokasi perladangan, didapati pipa kaca bekas bakar sabu.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dan di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. (bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *