Cabuli Anak Majikan, Pembantu Ini ‘Dipetik’ Polisi

Daerah, Sibolga316 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG alias A (20), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (7/9) lalu.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Rabu (16/9) menjelaskan, AG diduga telah mencabuli putri majikannya yang masih berusia 9 tahun.

Hal itu berdasarkan laporan Ayah Korban berinisial AH (36), warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Senin (7/9) sekira jam 16.00 WIB.

Dalam Laporan tersebut dikatakan bahwa putrinya Melati (Nama Samaran) telah dicabuli oleh AG. Yakni seorang pria lajang yang sudah tinggal bersamanya (dirumahnya) lebih kurang selama 4 tahun dan selama itu juga bekerja membantunya berjualan.

“Laporan diperbuat AH, berawal dari laporan anaknya yang lain yang melihat Melati sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana pada Senin hari itu juga sekira pukul 13.30 WIB,” bebernya.

Saat diamankan ke Mapolres Sibolga, kepada Polisi, AG mengakui perbuatannya terhadap Melati (telah melakukannya) lebih dari satu kali. Sehingga Melati pun mengalami cacat seumur hidup berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER).

Akibat perbuatannya itu, AG telah ditahan dan diancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 lembar fotocopy Akta Kelahiran atas nama Bunga dan 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama AH,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *