Curi Septor, 2 Pria Ini Nginap Dihotel Prodeo

Daerah, Sibolga421 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Dua orang pria berhasil diamankan Polisi dari salah satu warung tuak di Jalan Lintas, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, pada Minggu (13/9). Diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Kamis (17/9) menjelaskan, kedua pria tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh Maruli Tua Tambunan (41), warga Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu (13/9) lalu.

Diceritakan, bahwa pada hari Sabtu (5/9) sekira jam 06.00 WIB, ketika hendak sarapan dan melihat 1 unit sepeda motor (Septor) Yamaha Bison B 3821 SQC miliknya tidak ada lagi.

Korban sempat mencari Septor tersebut namun tidak ditemukan, sehingga korban dirugikan Rp 27.000.000.

“Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Dan, berhasil mengamankan kedua pelaku serta mengamankan 1 unit Septor Yamaha Bison tanpa plat dari sebuah warung tuak di Humbahas,” terangnya.

Sormin menyebut, tersangka yakni BHP alias B (35), warga Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng dan AS alias B (37), warga Jalan Sakura, Kelurahan Simaremare Sibolga.

“Rupanya BHP alias B ini pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama tahun 2008 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun dan kedua tahun 2013 dalam kasus Curanmor dan dihukum selama 3 tahun 4 bulan di Lapas Tukka,” beber Sormin.

“BHP juga telah berumahtangga dan memiliki 3 orang anak,” sambung.

Sedangkan tersangka AS alias B, lanjut Sormin, juga telah pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama, tahun 2012 dalam kasus penadah dan dihukum selama 5 bulan. Kedua, tahun 2017 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun dan yang ketiga, tahun 2018 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 2 tahun di LapasTukka namun bebas asimilasi karena Covid-19.

“AS alias B juga telah berumah tangga dan memiliki 2 orang anak,” sebut Sormin.

Kepada Polisi, pencurian Septor dilakukan oleh para tersangka pada hari Sabtu (5/9) sekira jam 01.00 WIB, dalam keadaan parkir di lokasi instansi kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.

Barang yang diambil adalah 1 unit Septor Yamaha Bison warna merah dalam keadaan diparkirkan tanpa dikunci stang dan teman tersangka yang turut melakukan pencurian adalah tersangka AS alias B.

“Tersangka tidak mengetahui pemilik Septor yang telah diambil tersebut. Yang mengambil Septor adalah tersangka BHP alias B dan peran tersangka AS alias B mendorong Septor yang diambil dari lokasi pencurian hingga disimpan dirumah tersangka AS alias B,” jelas Sormin.

“Alat yang digunakan untuk mengambil Septor tidak ada, namun untuk menghidupkan Septor yang diambil menggunakan gunting lipat stansles,” imbuhnya.

Kedua tersangka mencuri Septor tersebut bermaksud untuk dijualkan kepada teman tersangka BHP alias B yang tinggal di Kabupaten Humbahas dan pernah sama ditahan di Lapas Tukka.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *