Warga Protes Kebijakan Lurah Kalangan Memilih Kepling di Lingkungan III

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Sejumlah warga yang berada di lingkungan III, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memprotes kebijakan Lurah Kalangan dalam memilih kepala lingkungan (Kepling).

Mewakili warga, Ralis Marbun (47), Warga Lingkungan III, Kelurahan Kalangan, mengungkapkan, mereka begitu menyayangkan keputusan daripada Lurah tersebut.

Pasalnya, warga merasa tidak puas dan menilai keputusan yang dibuat oleh Lurah tidak sesuai dengan musyawarah yang telah mereka sepakati untuk memilih Kamaruddin Pulungan menjadi Kepling III.

“Musyawarah dari masyarakat, yang di calonkan itu cuma satu (tunggal), itulah saudara Kamaruddin Pulungan. Ternyata pada hari ‘H’, hasil musyawarah tadi seperti dikangkangi, dengan cara mengangkat secara sepihak itulah Pelaksana tugas (Plt) Kepling,” ungkap Ralis Marbun didampingi Kamaruddin Pulungan, Rabu (16/9).

Tak hanya itu, kata Ralis Marbun, dalam surat undangan musyawarah yang diberikan oleh pihak Kelurahan tersebut, tertanggal 14 September 2020, namun penandatanganan persetujuan Plt Kepling telah ditandatangani oleh Lurah pada tanggal 12 September 2020.

“Berarti sudah diangkat dulu, baru diadakan musyawarah, itu yang buat masyarakat kecewa. Jdi, untuk apa surat undangan ini dibuat, kalau memang sudah diangkat, kan tak ada guna, lebih bagus diangkat sendiri aja langsung,” kesalnya.

Kamaruddin Pulungan juga menimpali pernyataan Ralis Marbun. Menurutnya, Lurah Kalangan seolah-olah mengabaikan aspirasi dari masyarakat.

“Yang lebih anehnya lagi, untuk apa dibuat Plt, sementara kepling yang lama (masih aktif) sudah tidak mengizinkan lagi kondisinya (sakit), alasannya, bulan 12 tahun 2020 telah habis masa jabatan kepling tersebut,” tanya dia.

Kamaruddin menambahkan, warga merasa kepengurusan di lingkungan menjadi terabaikan dikarenakan kepling sebelumnya telah mengalami sakit selama lebih kurang 5 bulan. Sehingga masyarakat pun mendatangi Lurah.

“Berjanji Lurah di Bulan 12, setelah itu muncul nama di Kecamatan Pandan, diajukan oleh Lurah secara diam-diam. Namun informasi tersebut diketahui (bocor) ke masyarakat sehingga masyarakat mendatangi Kantor Camat dan menyampaikan ketidaksetujuan makanya terjadi (diadakan lah) musyawarah,” bebernya.

Sementara itu, Lurah Kalangan, Ahmad Saleh Dalimunthe, saat dicoba dikonfirmasi, mengatakan, itu merupakan keputusan sementara, bukan sudah ditetapkan.

“Kan hak saya itu pak, maksud saya, SK mereka kan masih berlaku, saya angkat dulu sementara sebelum habis SK mereka itu,” terangnya.

“Mohon maaf saya ya pak, saya bilang sama bapak, bahwa SK kepling itukan dikeluarkan oleh Camat, dan saya gak bisa memutuskan SK Camat, tapi saya buat Plt dulu, sampai SK yang bersangkutan Habis. Baru saya pilih, kalau mau saya jadikan pemilihan, kan begitu,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *