6 Tahun Bekerja, Yaadil Ngaku Dipecat Tanpa Pesangon

Daerah, Tapanuli Tengah1269 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Yaadil Fao Zebua, pria berusia 31 tahun ini, sekarang sedang berjuang menuntut hak-hak dirinya kepada pihak perusahaan tempat dia bekerja, setelah mengaku diberhentikan secara sepihak namun tidak diberikan pesangon.

Karyawan PT. CPA (Cahaya Pelita Andika) berlokasi di Desa Sijagojago Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu mengatakan, dirinya telah mengabdikan diri selama 6 tahun sebelum di pindahkan (mutasi) dari PT. BPJ (Bina Pitri Jaya). Kedua perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit ini, merupakan anak perusahaan PT. AEP (Anglo Eastern Plantations) grup.

Yaadil yang memiliki dua anak masih balita ini menyebutkan ihwal dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PT. CPA, lantaran keluhan yang dia sampaikan mengenai sistem kerja yang dinilainya tidak efisien, kemudian tempat bermukim yang tidak layak huni kemudian minus sarana air bersih.

“Kerja saya memanen pak, jadi lokasi bekerja itu penuh lumpur dan semak tidak bersih, harus mengeluarkan tenaga ekstra setiap hari, jadi bagaimana bisa dapat banyak hasil panen. Ini juga mempengaruhi upah saya yang semakin berkurang,” ujar Yaadil.

“Setiap hari saya harus mengangkat air jaraknya seratus meter, rumah juga kumuh dan banyak bocornya, itu juga yang saya keluhkan, karena anak-anak saya masih balita tapi masih juga tidak direspon oleh perusahaan,” kisah Yaadil sulitnya bekerja di PT. CPA, Kamis (24/09/2020).

Tidak hanya mengeluhkan kedua hal itu, Yaadil mengatakan selama dua bulan terakhir, dirinya sedang dalam tahap pemulihan namun terpaksa bekerja meski dengan sistem harian.

“Saya dalam kontrol kesehatan, seharusnya saya kan istirahat tapi saya memilih tetap bekerja juga atas perintah asisten bernama Herman,” sebutnya.

Yaadil tidak menyangka, atas sejumlah keluhan tersebut, dia akhirnya diganjar dengan surat pengunduran diri secara sepihak yang dibuat oleh perusahaan. Itupun tanpa surat teguran sebelumnya.

“Tepat pada 24 Agustus 2020 itu jam sembilan malam, saya diberikan enam surat, isinya surat pengunduran diri secara sepihak, padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian surat panggilan kerja sampai yang ke tiga, tidak ada juga teguran sebelumnya. Aku duga pihak perusahaan sengaja ingin memecat tanpa alasan jelas agar tidak dapat pesangon itulah buktinya,” katanya sembari berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan usai dirinya mengadukan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Tapteng.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan menyebutkan pihaknya telah benar menerima laporan dari saudara Yaadil Fao Zebua.

“Laporannya sudah kita terima yang isinya pemecatan sepihak, jadi itu nanti proses nya akan kita panggil kedua belah pihak. Gimana nanti jalan terbaiknya harus diselesaikan  secara kekeluargaan,” timpalnya Nasaruddin.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *