Cekcok Gegara Lapak Jualan, Pedagang di Patuan Anggi Ditangkap Polisi

Daerah, Sibolga554 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

DS (46) Pedagang warga Desa Gabungan Bukit Hasang, Dusun II, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng dan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia tega menganiaya Sarma Maruba Lumbantoruan (46) Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga yang merupakan temannya sesama pedagang dengan melempari korban dengan buah jengkol, sehingga korban mengalami luka bengkak pada bahagian bibir, pada Rabu (26/8) sekira jam 04.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9) menerangkan Sarma Maruba Lumbantoruan datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana ketika melayani pelangganan di Jalan Patuan Anggi Sibolga datang pelaku mengatakan bahwa lapak tempat saksi berjualan bukan milik saksi dan menerangkan bahwa hal itu adalah miliknya.

“Yang akhirnya pelaku melempari saksi dengan buah jengkol, sehingga mengalami luka bengkak pada bahagian bibir. Setelah laporan diterima kemudian dilakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil yang akhirnya dilakukan upaya hukum oleh Sat Reskrim,” kata Sormin

Dijelaskan Sormin, perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah melakukan penganiayaan terhadap Sarma Maruba Lumbantoruan. Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah melemparkan buah jengkol kearah muka Sarma Maruba Lbntobing.

“Tersangka mengenal Sarma Maruba Lumbantoruan, sebab sama-sama berjualan di Jalan Patuan Anggi Sibolga dan telah pernah cekcok sebanyak 4x,” jelasnya seraya menambahkan penganiayaan dilakukan dimana tersangka meminta tolong untuk menggeser lokasi berjualan namun Sarma Maruba Lumbantoruan mengucapkan kata-kata yang tidak baik pada tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *