Draf Final UU Ciptaker Diserahkan ke Pemerintah

JAKARTA NEWS – JAM 10.00 WIB

DPR telah menyelesaikan perbaikan format Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Draf final aturan sapu jagat itu akan diantar ke pemerintah.

“Saya akan meluncur ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) untuk memberikan langsung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020)

Dia menjelaskan draf UU setebal 812 halaman itu akan diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Penyerahan draf tidak didampingi pimpinan DPR, karena sekadar urusan administrasi.

“Ini administrasi, urusan Sekjen,” ungkap dia.

DPR mengesahkan UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020. Lembaga legislatif memfinalisasi draf untuk menyempurnakan penulisan norma UU selama tujuh hari.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberikan waktu untuk menandatangani UU Ciptaker 30 hari sejak disahkan. Jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, Kepala Negara diberikan batas waktu hingga 5 November 2020 menandatangani aturan sapu jagat terkait investasi tersebut. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *