KPU Pastikan Tak Ada Lagi Cakada Pilkada 2020 Positif Covid-19

JAKARTA NEWS JAM 11.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada lagi pasangan calon (paslon) calon kepala daerah (cakada) yang terkonfirmasi positif covid-19. Sebelumnya KPU menemukan 67 bakal paslon yang positif covid-19 saat mendaftar

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan sejumlah bakal paslon yang terkonfirmasi positif covid-19 itu telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020. Seiring berjalannya tahapan Pilkada, mereka yang dinyatakan positif covid-19 kini telah sembuh.

“Sampai saat ini semuanya sudah negatif dan sudah ditetapkan menjadi pasangan calon,” kata Evi dalam konferensi nasional virtual bertajuk ‘Penyelenggaraan Pilkada di Era Pandemi’ di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Evi menjelaskan, ditemukannya 67 bakal paslon yang terinfeksi covid-19 menyebabkan sejumlah tahapan Pilkada 2020 bergeser. Misalnya penetapan paslon yang tidak sesuai pada jadwal yang ditetapkan sehingga berdampak pada tahapan-tahapan lainnya.

“Ini menyebabkan tahapan penetapan calon kita memang bergeser, maka ada beberapa pasangan calon akhirnya pada waktu berkampanye juga mengalami pengurangan dari jadwal tahapan kampanye yang bisa diikuti,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga menyinggung soal pelaksanaan kampanye di tengah pandemi covid-19. Evi mengatakan KPU telah membuat aturan untuk melarang dikakukannya pertemuan tatap muka secara langsung yang melibatkan orang banyak dan menggantinya dengan kampanye secara daring.

Kendati demikian, dia juga mengaku dalam regulasi itu tidak bisa memaksa semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk menerapkan kampanye secara daring. Sebab, masih banyak daerah yang juga terkendala oleh jaringan internet.

“Oleh karena itu kami masih membenarkan (pertemuan langsung) dengan membatasi jumlah peserta yang ikut dalam kampanye tersebut itu 50 orang saja, tapi dengan syarat syarat tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. (IN/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *