Polres Labuhanbatu Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Daerah, Sumut403 Dilihat

LABUHANBATU NEWS – JAM 14.00 WIB

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu. Minggu (25/10/2020)

4 Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu

Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara berinisial MM (35) warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe, Aceh dan S (33) warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut

Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu

Selanjutnya dari informasi kedua tersangka diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira jam 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (45) warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan S (23) Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 (empat) bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu berat Bruto 4270 Gram, 1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 (dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.

Untuk ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *