Curi Handphone, Pria Warga Budi Luhur Tapteng Ini Ditangkap Polisi

Daerah, Tapanuli Tengah2699 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 19.00 WIB

Personil Sat Rekrim Polres Tapteng menangkap RHC alias A (24) atas kasus pencurian Handphone. Rabu (28/10) sekira jam 02.00 Wib.

Warga Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng ini dilaporkan karena melakukan pencurian Handphone milik FSS (16) di Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada Jumat (30/10) sekira jam 19.00 Wib

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/11) menjelaskan telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap barang milik korban FSS, yang merupakan anak kandung dari WS yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.

“Peristiwa tersebut bermula korban sedang tidur dikamarnya sedangkan Handphone miliknya diletakkan di Ruang tamu, pada saat bangun pagi korban mencari handphonenya yang sebelumnya di letakkan diruang tamu sudah tidak ada,” katanya menambahkan pelapor bersama dengan Korban membuat Laporan Pengaduan Ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.

“Adapun Barang milik korban yang hilang dicuri adalah 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y-53 warna kuning, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah),” tambahnya

Dijelaskan J. Sinurat, persoil Polres Tapteng melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian yang berada diwilkum Polres Tapteng. Selanjutnya personil Polres Tapteng melihat seorang laki-laki gelagatnya mencurigakan di Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Kemudian personil polres Tapteng mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki tersebut, dan dari hasil keterangannya mengakui telah melakukan pencurian berupa 01 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y53 berwarna Gold,” ujarnya menambahkan selanjutnya pelaku beserta barangbukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *