Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Nasional367 Dilihat

JAKARTA NEWS – JAM 12.00 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan penyebab kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan masih tertunda.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

“Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus,” ujar Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

“Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya,” katanya. (OK/Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *