Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah Warisan, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

Daerah, Sumut374 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 18.24 WIB

Pemilik tanah (ahli waris) keluarga besar Almarhum Mangandar Sianturi di Dusun Parhaporasan, Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, berencana akan melaporkan kepihak kepolisian yakni Polda sumut jika benar sertifikat sebidang tanah warisan mereka di desa tersebut telah diterbitkan oleh Instansi terkait.

Sampai saat ini ahli waris masih menunggu surat resmi dari ATR/BPN Tapanuli utara, sebab hal itu menurut ahli waris Pantas Sianturi, sangat perlu untuk melihat fisik sertifikat serta siapa-siapa yang terlibat dalam pengurusannya nantinya.

“Saya masih menunggu pernyataan resmi oleh kepala kantor ATR-Badan Pertanahan Nasional Taput, sebab sebelumnya saya telah menyurati Intansi tersebut supaya memberikan informasi apakah benar atas penerbitan sertifikat Tanah warisan kami, dan setelah itu kita akan mengambil langkah kedepan mana yang perlu diselesaikan,” katanya kemedia ini, Sabtu (09/01/2021)

Sebelumnya, pihak keluarga (ahli waris yang di kuasakan) yaitu Pantas Sianturi, telah mengingatkan kepala sekolah di Desa Silosung supaya meralat dan mengevaluasi segala berkas-berkas yang telah diserahkan ke dinas pendidikan Tapanuli utara atau keintansi lainnya atas lahan sekolah, sebab surat asli lahan masih utuh tersimpan pada keluarga tersebut.

“Saya sudah menemui kepala sekolah ibu Sitorus kerumah kediamannya di pasar Simangumban, agar segerah meralat semua berkas-berkas yang diserahkannya sebab kita tahu itu semua salah, mereka menentukan batas-batas yang salah, sebab dasar penentuan batas wilayah lahan berdasarkan Surat hibah di lahan yang lain bukan lahan saat ini,” ungkap Pantas.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya sudah menjelaskan kepada kepala sekolah ibu sitorus atas batas wilayah tanah warisan tersebut. Tetapi tidak di indahkanya, hingga menekan kan kepada orang yang tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan melalui surat jual beli (kepemilikan) tanah yang ada.

“Batas-batas tanah dari arah timur, selatan, utara, semua tertera di surat yang kita miliki. Tetapi dia (Kepsek-red) menyuruh salah satu warga disana untuk meneken batas-batas wilayah tanah, apa kaitannya Atas nama Mei Tobing meneken batas wilayah di lahan tersebut?berdasarkan surat dari mana,” sebutnya

Sebelumnya media ini telah memberitakan oknum kepala desa pasang badan atas proyek PEN, diduga menyerobot lahan warga.

Hingga saat ini pemilik lahan masih menunggu untuk penyelesaian masalah tersebut, untuk kebaikan semua pihak, dan sesuai dengan penjelasan kepala sekolah sudah menyampaikan hal tersebut ke dinas pendidikan melalui korwil (kordinator wilayah) dan pada hari Selasa depan ini (12/02/2021) kordinator pendidikan wilayah Kecamatan Simangumban akan datang ke Desa Silosung menemui pemilik lahan untuk kejelasannya.

“Saya tidak tahu atas lahan ini saya sudah melaporkan ke dinas, hari selasa pak Korwil akan datang untuk hal itu, sudah lebih baik kita bahas disana,” ujarnya

Atas ini pemilik lahan (ahli waris)
Akan tetap menunggu niat baik atas permasalahan ini demi kebaikan semua pihak.

“Kita masih menunggu pihak-pihak yang terkait dalam hal ini, semoga mereka bisa menjelaskan dan membuka dokumen-dokumen lahan
Yang mereka miliki, dan kita akan mempertanyakan apa dasar mereka mengajukan sertifikat lahan atas tanah kami? hukum apa yang mengatur batas wilayah tanah bisa ditanda tangani orang yang tidak berkaitan dengan kepemilikan Tanah? semoga dapat dijelaskan nantinya,” ungkapnya. (tas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *