Bersama LKBH Sumatera, PBB Sibolga-Tapteng Layangkan Somasi Ke Pengusaha Pengembang Perumahan di Tapteng

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Koordinator Wilayah Pemuda Batak Bersatu (Korwil PBB) Sibolga-Tapteng, Dewan Pimpinan Cabang (DPC PBB) Sibolga dan DPC PBB Tapteng beserta anggota Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S), kunjungi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (12/01/2021).

Pengurus PBB saat foto bersama di kantor sekretariat PBB

Hal itu guna konsultasi untuk mengajukan Gugatan Class Action dan pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus melayangkan surat Somasi kepada Pengusaha Pengembang Perumahan, Hendri Wikadi.

Somasi itu terkait dengan dugaan pengerusakan hutan Bakau (Mangrove) dan penimbunan laut (illegal) di Kecamatan Tapian Nauli I, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemberi kuasa dari Pemuda Batak Bersatu Sibolga-Tapteng yakni, Raya Septrail Butar-Butar (Ketua Korwil PBB Sibolga-Tapteng), Erix Guntur Simanullang (Wakil Ketua PBB Sibolga-Tapteng), Marunggun Hutagalung (Anggota Korwil PBB Sibolga-Tapteng).

Kemudian, Tulus R. Sihotang (Ketua DPC PBB Tapteng), Sihol Marito Aritonang (Ketua PAC PBB Tapian Nauli Tapteng) dan wakilnya Heri Maringan Hutabarat.

Lanjut Dendy Anno Fernandez Simatupang (Ketua DPC PBB Sibolga), Fernandes Hutabarat (Sekretaris DPC PBB Sibolga) dan Nova Verawati Hutabarat (Bendahara DPC PBB Sibolga).

Sedangkan perwakilan dari LKBH-S yakni Banteng P. Manalu (Ketua Korwil Dapil II), Zulkifli Hutagalung (Ketua Korwil Dapil IV) dan Darwin Rambe (Ketua Korwil Dapil III).

Ketua LKBH-S, Parlaungan Silalahi, didampingi wakilnya, Mangihut Tua Rangkuti mengatakan demi kepentingan kliennya dan masyarakat luas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka dari itu pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan Somasi tersebut.

Pasalnya, pengusaha (Hendri Wikadi) telah membangun beberapa ruko-ruko yang berbaris di pinggir jalan Sibolga-Barus KM 5, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kemudian lambat laun pengusaha tersebut juga telah membangun perumahan ke arah laut di belakang ruko-ruko tersebut.

“Ternyata pembangunan perumahan itu juga dibarengi dengan adanya dugaan kegiatan penimbunan di area laut yang sebelumnya ada tumbuhan mangrove,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat, ternyata dugaan penimbunan oleh Hendri Wikadi dilakukan dengan cara membawa tanah dari gunung milik oknum Kepala Desa Tapian Nauli I.

“Kepala Desa Tapian Nauli I diduga bekerjasama serta mengetahui tentang dugaan penimbunan dan pengrusakan mangrove, dengan menggunakan beberapa mobil angkutan pembawa tanah (Dump truck) yang diduga sebagian angkutan tersebut milik oknum Kades Tapian Nauli I ke lokasi penimbunan,” ungkapnya.

Selain itu, bahwa sepengetahuan masyarakat, dugaan luas tanah yang saat ini dilakukan penimbunan tidak sesuai dengan luas tanah yang sebelumnya ada tumbuhan mangrove di lokasi penimbunan tersebut.

“Apakah pengusaha itu telah memiliki izin atas penimbunan tersebut ? Kemudian mengenai izin AMDAL, izin Penimbunan, izin Pematangan Lahan, izin Lokasi dan izin Reklamasi sesuai peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan daerah (Perda),” tanyanya.

Masih kata Parlaungan, sebagaimana bukti gambar (Foto) dan video yang didapatkan oleh masyarakat, ternyata dugaan alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan lahan tersebut juga menggunakan alat berat seperti Dozer atau Compactor sebagai pemadatan dan perataan tanah timbunan diatas tumbuhan mangrove yang kuat dugaan telah dirusak dan ditimbun.

“Apakah saudara ketahui bahwa negara sangat melindungi tanaman mangrove demi kepentingan ekosistem flora dan fauna ?,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hutan Mangrove, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 pasal 35 huruf (f) dan (g), siapapun yang melanggar pasal tersebut, maka pidananya tertuang dalam pasal 73 (1) huruf (b), di pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *