Gegara Sabu, Seorang Nelayan Diamankan Polisi dari Sebuah Warung

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Satnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorang pria berinisial
CEA (37), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (4/2/2021).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Rabu (10/2) mengatakan, pria yang bekerja sebagai nelayan ini berhasil diamankan karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dikatakan bahwa, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.

Mendapat informasi itu, Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan melihat seorang pria yang di informasikan berada di warung tersebut.

“Personil kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di warung tersebut,” kata Gurning.

Lanjut Gurning, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, personil tidak menemukan barang bukti apapun.

Namun ketika lokasi tempat duduk tersangka digeledah, disamping warung ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 diatas handpone Samsung warna hitam dari atas meja.

“Tersangka mengakui itu sebagai miliknya,” ucap Gurning.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial M di Jalan 4 Sibolga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening (0,31 gram) dan 1 unit HP Samsung warna hitam. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *