Seorang Jurtul KIM di Barus Diamankan Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 22.15 WIB

Personel Polsek Barus mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana perjudian.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arfianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka berinisial MS (21) warga Dusun III, Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

“Tersangka diamankan dari salah satu kedai di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus,” kata Horas Gurning, Sabtu (13/2/2021).

Dari tersangka MS, petugas juga mengamankan barang bukti perjudian yakni, 1 unit HP, uang tunai Rp 120 dan 1 unit kartu ATM.

Gurning mengatakan, penangkapan tersangka MS pada Jumat (12/2) jam 22.15 WIB. Personel Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kedai di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus ada orang yang sedang melakukan permainan judi.

Kapolsek Barus, Iptu Heryanto Panjaitan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

“Dan benar personel Polsek Barus melihat seorang laki-laki sedang memegang HP sesuai informasi yang didapat, lalu MS diamankan bersama barang bukti,” ujar Gurning.

Dari HP milik tersangka, polisi menemukan pesanan angka-angka tebakan.

“Setelah diinterogasi, MS membenarkan bahwa ia ada menerima pasangan atau tebakan dari pemasang melalui HP,” jelasnya.

“Adapun judi yang dimainkan tersangka tersebut adalah KIM (Hongkong Prize),” sambung Gurning.

Selanjutnya petugas membawa tersangka MS dan barang bukti ke kantor Polsek Barus guna proses hukum lebih lanjut. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *