Uang ‘Tambahan’ Ilegal Bawa Pria 42 Tahun Terancam 5 Tahun

Daerah, Sibolga3508 Dilihat
SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berinisial YS alias PR (42), ditangkap polisi karena mencari tambahan penghasilan dengan cara illegal. Ia bermain judi sebagai penulis nomor KIM dan Togel (Tebak angka berhadiah uang)
“Dia ditangkap Kamis (11’2) malam sekira jam 21.20 WIB saat sedang berdiri di depan warung kopi di Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara saat sedang menunggu nomor judi KIM keluar,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin atas nama Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Sabtu (20/2).
Sormin mengatakan, ketika ditangkap, dari tangannya polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebanyak Rp292 ribu, 1 unit Handphone (HP/Ponsel), 5 lembar kertas kecil berisi angka-angka (nomor) pasangan dan 1 pulpen.
“YS yang juga tinggal di Ketapang Sibolga ini, saat itu juga langsung dibawa ke Polres Sibolga guna menjalani proses lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan ungkap Sormin, YS mengaku telah melalui perjudian itu lebih kurang 2 bulan. Seharinya dia bisa menghasilkan omzet (pendapatan) Rp200-350 ribu dengan imbalan 20% atau sekitar Rp40-70 ribu.
“Alasannya melakukan perjudian semata untuk menambah penghasilan,” ucap Sormin.
YS yang telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak ini untuk sementara waktu terpaksa harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi penjara. Ia sekarang sudah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga sebelum dia dipindahkan nantinya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ia terancam tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana tertuang dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tukas Sormin. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *