Bogem Wajah Yudhi Manalu, Pria 46 Tahun Masuk Bui

Daerah, Sibolga460 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Seorang pria berinisial ARM (46) warga Jalan S.Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, berhasil diamankan Polisi terkait kasus penganiayaan.

Diketahui bahwa, ARM diamankan berawal dari terjadinya perkelahian antara istrinya dengan istri Yudhi Syarfi Manalu (53). Kemudian kasus perkelahian ini pun kemudian dilaporkan oleh Yudhi Syarif Manalu Ke Mapolres Sibolga.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan warga Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota itu menerangkan, bahwa perkelahian tersebut ia ketahui dari anaknya.

“Yudhi kemudian menemui tersangka. Saat keduanya bertemu, ARM malah mengatakan agar Yudhi mengajari istrinya. Saat itu keduanya pun adu mulut, tersangka ARM kemudian memukul mulut Yudhi hingga berdarah,” ujar Sormin, pada Kamis (25/2/2021).

Lanjutnya, usai menerima laporan Yudhi, Kasat Resmrim AKP D.Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk lidik dan olah TKP.

“Kemudian tersangka ARM diamankan dari rumahnya di Jalan S.Parman, Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Dimana Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah melakukan penganiayaan dengan meninju wajah Yudhi Syarif Manalu sebanyak satu kali yang berlokasi di Pulo Rembang Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga,” jelasnya, seraya menerangkan bahwa pelaku merupakan adik kandung Yudhi.

Menurut Sormin, sebelumnya antara tersangka dengan korban tidak ada terjadi perselisihan, namun istri tersangka dan istri korban ada terjadi percekcokan. Sebelum kejadian, tersangka berada di rumahnya dan datang anaknya menerangkan bahwa istrinya dengan istri korban berkelahi.

“Saat tersangka mendatangi rumah korban, oleh istri korban mengatakan Itu istrimu, penipu itu,” ucap Sormin seraya menirukan.

Kemudian antara tersangka dengan istri korban terjadi pertengkaran mulut, dan ketika korban datang dengan membawa becak, kemudian tersangka mengatakan “Mes tolong ajari istrimu itu”.

Korban menjawab “Istrimulah ajari, penipu itu”. Mendengar hal itu tersangka menjawab “Apa ditipunya”.

“Saat itu korban mendorong tersangka dan saat itulah tersangka meninju bahagian wajah korban sehingga mengeluarkan darah,” kata Sormin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu helai baju berkerah motif garis berwarna abu-abu coklat dan putih yang ada bercak darah.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” terang Sormin (riz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *