Pria 36 Tahun Kedapatan Curi Tabung Gas

Daerah, Sibolga948 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

ZLT (36) warga Jalan Ketapang, Gang Sepakat, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di rumah keluarga Jerri Wilson Situmorang (53) warga jalan Mawar, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, atas nama Kapolres, AKBP Triyadi mengatakan, ZLT yang juga pernah tersandung kasus hukum pencurian pada 2009 selama 8 bulan ini ditangkap di Jalan Ketapang, Gang Senggol, Sibolga.

Ia ditangkap atas laporan korban Jerri Wilson Situmorang, Sabtu (20/2) sekira jam 10.30 WIB. Jerry merasa kehilangan 1 unit tabung gas kecil ukuran 3 kg dan 1 unit Handphone (HP/Ponsel) dari dalam rumahnya.

“Kasat Reskrim AKP D Harahap yang mendapatkan laporan saat itu lalu memerintahkan unit Opsnal (Buser) melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya berhasil mengamankan ZLT di Jalan Ketapang,” kata Sormin, Sabtu (27/2).

Dari hasil interogasi ungkap Sormin, ZLT mengaku melakukan pencurian itu bersama dengan seorang temannya. Pencurian mereka lakukan Sabtu (20/2) dini hari sekira jam 03.00 WIB dan hasilnya mereka bagi berdua. Tabung gas dijual seharga Rp100 ribu, begitu juga HP dijual seharga Rp100 ribu.

“Dia (ZLT) kini ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga dan diancam pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” sebut Sormin. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *