Pengedar Narkoba Diringkus Lagi Nyapu di Depan Warung

Daerah, Sibolga437 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial VS alias BE (35), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sabtu (20/2).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Senin (1/3) menerangkan, tersangka berhasil diamankan karena semula Polisi menerima info dari masyarakat bahwa di jalan Sibolga-Tarutung ada masyarakat yang memiliki narkoba.

Menerima info tersebut, kata Sormin, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Sekira jam 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan ketika menyapu didepan warung sesuai info,” terang Sormin.

Pada pondok yang tidak jauh dari warung, lanjut Sormin, ditemukan bungkusan plastik warna biru berisikan 13 bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat dan 1 bungkus daun ganja terbalut plastik warna hijau, 1 buah kotak balsem warna ungu berisikan 14 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan kemudian dari saku celana ditemukan 1 unit hp merk Strawbery warna hitam les merah dan uang sebanyak Rp 80.000.

Jarak antara Narkotika disimpan dengan tersangka lebih kurang 3 meter, yang diselipkan didinding pondok samping gulungan tenda.

“Tersangka mengetahui Narkotika tersebut diselipkan didinding pondok,” kata Sormin.

Selanjutnya, setelah tersangka diboyong ke Polres Sibolga, urine tersangka ditest dan positif mengandung Amphetamine dan Marijuana.

Kepada Polisi, tersangka yang telah memiliki 2 orang anak ini mengaku bahwa Narkotika tersebut milik (identitas telah dikantongi), namun tersangka telah menjual 1 bungkus ganja pada orang yang tidak dikenal sebesar Rp 10.000.

Tersangka mengenal si pemilik Narkotika lebih kurang 4 bulan dan tersangka mengetahui bahwa orang tersebut sebagai penyalur Narkotika dan 3 hari sebelum tersangka diamankan telah beli sabu-sabu dari orang tersebut dengan harga Rp 40.000.

“Tersangka ini mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 tahun,” kata Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *