Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kecewa, Keluarga Surati Kapolri

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial HNP dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial WSS, telah memasuki bulan ke 9. Namun, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Merasa kecewa, keluarga korban dugaan pelecehan seksual akhirnya surati Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Demikian disampaikan Parlaungan Silalahi, selaku penasehat hukum HNP (Korban) kepada redaksi News24jam.com, Rabu (10/3).

Dikatakan Parlaungan, adapun dasar korban menyampaikan pengaduan ke Kapolri yakni terkait seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (WSS-red) yang dilaporkan ke Polres Tapteng tertanggal 26 Juni 2020 yang sampai saat ini belum menetapkan WSS sebagai tersangka.

Sehingga, hal itu pun menimbulkan pertanyaan di benak korban dan keluarga.

Berikut isi surat ke Kapolri yang disampaikan oleh korban (HNP).

Apakah Polres Tapanuli Tengah memiliki ketakutan kepada oknum anggota DPRD tersebut, sehingga tidak berani menetapkan tersangka yang telah diduga dilindungi oleh oknum pemerintah Tapanuli Tengah ?

Apakah saya tidak berhak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia ?

Apakah dikarenakan saya tidak memiliki keluarga pejabat tinggi sehingga saya tidak berhak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum ?

Apakah seorang oknum pejabat anggota DPRD tersebut tidak dibolehkan undang-undang menjadi tersangka apabila melakukan tindak pidana ?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu timbul terbebani dalam pikiran dan benak saya, namun ketika saya melihat dan mendengarkan Bapak Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kapolri di Komisi III DPR RI menyampaikan proses penegakan hukum kedepan “Tidak akan ada lagi hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas”, yang artinya semua masyarakat harus mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Bahwa untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terkait dengan tindak pidana yang saya laporkan ke Polres Tapanuli Tengah sungguh aneh dan terkesan lambat dikarenakan sampai sekarang tidak kunjung ditingkatkan menjadi atau sebagai tersangka, padahal bukti-bukti bentuk chat dan foto-foto serta bentuk video “Senonoh” telah diterima oleh pihak Polres Tapanuli Tengah.

Abang Korban, Joko Sugiarto mengungkapkan, masih menanti dari Polres Tapteng, tapi dari pihak keluarga berinisiatif bikin laporan ke Kapolri.

“Tembusannya ke Polda Sumut, Kompolnas, PDIP Pusat (DPP), DPD dan DPC,” sebut Joko.

Joko mengatakan, laporan tersebut sudah berjalan 9 bulan, perkembangannya sudah dari mulai pemeriksaan pelapor, saksi, saksi ahli (ahli ITE, ahli pidana).

“Termasuk terlapor sudah kita lampirkan semuanya,” kata Joko.

Pihaknya berharap, dengan 100 harinya kerja Kapolri ini, mereka mendapatkan keadilan.

Artinya kita harap dari penegak hukum gak ada lah istilah pejabat negara ataupun salah seorang oknum anggota DPRD itu kebal hukum, jangan ada terkesan dia punya orang-orang dalam dari pemerintahan yang bisa membackup perkara ini, makanya lah kita surati lah lembaga-lembaga terkait.

“Kalau bisa secepatnya penetapan tersangka lah gitu. Jadi kita jangan lah terus sampai merasa iba hati gitu, mentang-mentang karena keluarga kita tidak punya deking, ataupun dari keluarga kita sendiri (si korban) tidak punya kedua orang tua, seolah-olah kita gak ada bisa mendapatkan kepastian hukum lah dari Negara Republik Indonesia ini,” pungkas Joko. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *