LKBH-S Gelar Penyuluhan Hukum di Sukabangun Tapteng

TAPTENG NEWS – JAM 11.30 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pengurus LKBH-S di wilayah II Tapanuli Tengah, Senin (15/3).

Kegiatan tersebut diadakan di Gedung Serba Guna Pulo Pakkat, Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketua LKBH-S, Parlaungan Silalahi, SH, mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian road show penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LKBH-S ke beberapa tempat di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Parlaungan.

Dalam paparannya, Parlaungan menyebutkan, ketidaktahuan atas hak dan kewajiban tidak terlepas dari ketidakpahaman masyarakat akan pengelolaan sistem hukum yang ada.

Melihat pentingnya peranan hukum itu sendiri, masyarakat perlu mengerti tentang pemberlakuan hukum, supaya tidak adanya penyelewengan hukum yang terjadi demi terciptanya negara yang lebih maju.

“Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Parlaungan.

Lebih jauh dijelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtsstaat) dan tidak bedasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat).

Kalimat tersebut mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi serta terhormat.

“Dalam artian bahwa hukum adalah landasan normatif untuk urusan dan aktivitas kehidupan,” jelas Parlaungan.

Oleh karena itu, Parlaungan menekankan perlunya masyarakat sadar dan tau hukum. Aturan hukum mengikat terhadap segenap warga masyarakat tanpa terkecuali. Tujuannya adalah tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketenteraman ditengah-tengah masyarakat.

“Sampai saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat masih relatif rendah. Sehingga kita terlecut mengadakan penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat. LKBH Sumatera ada untuk dan dekat sama masyarakat. Apabila anda-anda sekalian tersandung masalah hukum tidak perlu takut dam cemas, kita akan selalu bersama anda sekalian,” tukasnya.

Usai pelaksanaan penyuluhan hukum yang tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 ini, Direktur LKBH Sumatera beserta pengurus lainnya menyempatkan diri menyambangi kediaman Dakler Simanjuntak, di Dusun II, Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Sukabangun, yang sedang mengalami penyakit lumpuh. Bersama Ketua Kordinator Wilayah II, Benteng P Manalu dan Demhot Tampubolon, pria berpenampilan flamboyan ini menyerahkan bantuan sembako kepada Dakler Simanjuntak.

“Kiranya bantuan ini berguna dan bermanfaat serta menjadi berkat bagi keluarga yang sedang mengalami sakit,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *