Jurtul KIM Diamankan Polisi dari Warung Tuak

Daerah, Sibolga453 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.30 WIB

Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial HMS alias S (51), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, Jum’at (19/3).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Rabu (14/4) menerangkan, HMS diamankan dari salah satu warung tuak di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.

“HMS (tersangka) diamankan karena telah melakukan perjudian jenis KIM di warung tersebut,” terang Sormin.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 120.000, 2 lembar kertas berisikan pasangan angka-angka, dan 1 buah pulpen,” sambungnya.

Dikatakan Sormin, tersangka yang telah memiliki 3 orang anak ini melakukan perjudian KIM dengan omzet Rp 70.000 sampai Rp 100.000 dan menerima imbalan sebesar 10 persen. Uang hasil perjudian digunakan tersangka untuk membeli rokok.

“Peran tersangka menerima pasangan berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang dan kemudian tersangka menyerahkan pada (identitas telah dikantongi) dan angka yang keluar serta hadiahnya diterima tersangka dari orang tersebut,” jelas Sormin.

Kepada Polisi, tersangka mengaku, perjudian tersebut dilakukannya lebih kurang 1 bulan dan tersangka tidak tahu siapa yang menjadi bandar dalam perjudian tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Sibolga dan saat ini sudah dititipkan ke Lapas Tukka karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana  dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *