TAPTENG NEWS – JAM 14.30 WIB
Dua orang pria berinisial AM (22) dan PKM (30) diamankan personil Polres Tapanuli Tengah, Selasa (20/4). Kedua pria ini merupakan warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Rabu (28/4) menerangkan, semula Personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Solok, Barus, ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan ciri-ciri yang telah di ketahui.
Berdasarkan informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin, personil melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di informasikan tersebut yang mengaku bernama AM.
“Tersangka AM diamankan di belakang rumah SDS alias ULL,” kata Gurning.
Kemudian personil melakukan penggeledahan badan serta lokasi dan menemukan 02 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka AM.
Saat diinterogasi, AM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PKM.
“Pada saat itu juga AM mengakui hendak mengantar sabu-sabu pesanan SDS alias ULL,” terang Gurning.
Usai itu, selanjutnya personil melakukan pencarian terhadap PKM dan berhasil mengamankannya di samping kantor Bank BRI Barus.
Saat diinterogasi, PKM mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PA.
“Personil pun melakukan pencarian terhadap PS namun tidak diketemukan,” jelas Gurning.
Personil kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut yakni 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening (0,28 gram), uang tunai Rp 1.200.000, dan 1 unit hp merk Samsung warna putih. (ful)