Hendak Paketi Sabu, Polisi Ringkus Pria Ini dari Penginapan

Daerah, Sibolga337 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 13.30 WIB

Polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias HH (37) warga Hutabalang, Lingkungan I, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Minggu (18/4).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, Rabu (28/4) mengatakan, tersangka diamankan karena tersandung kasus narkoba.

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi bahwa tersangka memiliki narkoba.

Menerima info tersebut, kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Setelah dilakukan lidik diketahui keberadaan tersangka berada didalam kamar salah satu penginapan di Kalangan, Tapteng.

“Tersangka diamankan ketika duduk diatas lantai dikamar salah satu penginapan di Kalangan, Tapteng, Minggu (18/4) sekira jam 01.30 WIB,” kata Sormin.

“Kemudian, di TKP ditemukan 1 buah dompet berisi 3 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 buah gunting kecil, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 8 buah plastik es mambo, 2 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, 1 buah mancis gas, 1 bungkus kotak rokok Sampurna Mild, uang sebanyak Rp 235.000, dan 1 unit hp merk Samsung warna putih. Saat itu tersangka hendak mempaketi sabu-sabu sesuai dengan pesanan pada tersangka,” sambung Sormin.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sibolga dan usai urine tersangka dites positif mengandung Amphetamine.

Kepada Polisi, tersangka yang telah memiliki 1 orang anak ini mengaku, sabu-sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi).

“Yang memberikan sabu-sabu tidak dikenal tersangka, tetapi sebagai suruhan, pada hari Minggu (18/4) sekira jam 01.00 WIB, dan baru dibayar Rp 1.500.000 dari harga per bungkus Rp 5.000.000,” terang Sormin.

Lanjut Sormin, tersangka mengenal xxxxxx dan mengetahui penyedia sabu-sabu. Dengan orang tersebut, tersangka baru 1 kali menerima sabu-sabu. Tersangka terakhir mengonsumsi sabu-sabu pada hari Sabtu 10 April 2021 disemak-semak di Hutabalang, Tapteng.

“Tersangka konsumsi sabu-sabu lebih kurang 3 bulan dan beli sabu-sabu paket Rp 100.000,” tutup Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *