Jokowi Teken PP THR Bagi ASN Dan Pensiunan

Jakarta News – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berharap peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan mengenai pemberian thr bagi asn dan pensiunan asn. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu pns, cpns, tni, polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari rabu 28 april sudah saya tanda tangani,” ujar presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di desa kanigoro, kecamatan pagelaran, kabupaten malang, 29 april 2021.

Pemberian thr ini juga merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata presiden.

Adapun untuk waktu pemberiannya, presiden menyampaikan bahwa thr akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah 2021 (bpmi setpres)/presidenri.go.id. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *