Gegara Sabu, Ayah 2 Anak Ditangkap Polisi

Berita Utama, Sibolga289 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

Polisi menangkap seorang pria dari sebuah rumah di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Selasa (24/8) sekira jam 9.00 WIB.

Dari tangan pria yang diketahui berinisial RA (38) tersebut, disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 3 gram.

Petugas kemudian memboyong warga jalan Horas Sibolga tersebut ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, ayah 2 anak ini menyebut Sabu tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Sihopo-hopo Sibolga untuk dikonsumsi sendiri, Sabtu (21/8).

“Dibeli dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi seharga Rp3 juta. RA sering mengonsumsi Sabu di lokasi salah satu Tangkahan di Sibolga,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (31/8).

Sebelum ditangkap, sekira jam 7.00 WIB saat berada di Tangkahan, RA dihubungi temannya dan mengajaknya untuk mengonsumsi Sabu bersama di rumahnya.

Tanpa menaruh curiga, RA pun datang dengan membawa sisa Sabu miliknya. Saat itu RA melihat temannya tersebut bersama seseorang yang tidak dia kenal.

Sekitar 30 menit kemudian, Polisi datang menangkap RA dan menyita barang bukti Sabu dari Saku celananya. Sementara temannya, yang merupakan pemilik rumah berhasil kabur.

Menurut catatan Kepolisian, RA sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama sebanyak 2 kali. Tahun 2014, dia pernah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Tukka. Kemudian, tahun 2016 kembali menjalani hukuman selama 5 tahun, juga di Lapas Tukka.

Usai menjalani pemeriksaan, pria yang sudah bercerai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *